Minggu, 05 Mei 2013

PEP-RES RI Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Rencana Tataruang Kawasan Perkotaan MAMMINASATA


Mukhadimah

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA DAN TAKALAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makasssar, Maros, Sungguminasa dan Takalar;

Cakupan Wilayah

Bagian Keempat
Cakupan Kawasan Perkotaan Mamminasata

Pasal 5
Kawasan Perkotaan Mamminasata mencakup 46 (empat puluh enam) kecamatan, yang terdiri atas:

a. Seluruh Wilayah Kota Makassar yang mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Tamalanrea, kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Manggala, Kecamatan Panakukang, Kecamatan Tallo, Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Makassar, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mamajang dan Kecamatan Mariso;

b. Seluruh Wilayah Kabupaten Takalar yang mencakup 9 (sembilan) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mangarabombang, Kecamatan Mappakasunggu, Kecamatan Sanrobone, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kecamatan Pattallassang, KecamatanPolombangkeng Utara, Kecamatan Galesong Selatan, Kecamatan Galesong dan Kecamatan Galesong Utara;

c. Sebagian Wilayah Kabupaten Gowa yang mencakup 11 (sebelas) wilayah kecamatan meliputi Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Bontonompo dan Kecamatan Bontonompo Selatan; dan

d. Sebagian Wilayah Kabupaten Maros yang mencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Maros Baru, kecamatan Turikale, Kecamatan Marusu, Kecamatan Mandai, Kecamatan Moncongloe, Kecamatan Bontoa, Kecamatan lau, Kecamatan Tanralili, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Bantimurung, Kecamatan Simbang dan Kecamatan Cenrana.

Tujuan

Pasal 6
Penataan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata bertujuan untuk mewujudkan:

a. Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai salah satu pusat pertumbuhan wilayah dan/atau pusat orientasi pelayanan berskala internasional serta penggerak utama di Kawasan Timur Indonesia;

b. Keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antara wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten/ kota di Kawasan Perkotaan Mamminasata;

c. Sistem perkotaan Kawasan Perkotaan Mamminasata yang berhierarki, terstruktur dan seimbang sesuai dengan fungsi dan tingkat pelayannya;

d. Keseimbangan fungsi lindung dan fungsi budi daya pada Kawasan Perkotaan Mamminasata sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan

e. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integritas nasional di Kawasan Perkotaan Maminasata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar