Mukhadimah
PERATURAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55
TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA TATA
RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR, MAROS, SUNGGUMINASA DAN TAKALAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makasssar, Maros, Sungguminasa dan Takalar;
Cakupan
Wilayah
Bagian Keempat
Cakupan Kawasan Perkotaan Mamminasata
Pasal 5
Kawasan Perkotaan Mamminasata mencakup 46 (empat puluh
enam) kecamatan, yang terdiri atas:
a. Seluruh Wilayah
Kota Makassar yang mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Tamalanrea, kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Manggala,
Kecamatan Panakukang, Kecamatan Tallo, Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan
Bontoala, Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Makassar,
Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mamajang dan Kecamatan
Mariso;
b. Seluruh
Wilayah Kabupaten Takalar yang mencakup 9 (sembilan) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Mangarabombang, Kecamatan Mappakasunggu, Kecamatan
Sanrobone, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kecamatan Pattallassang,
KecamatanPolombangkeng Utara, Kecamatan Galesong Selatan, Kecamatan Galesong
dan Kecamatan Galesong Utara;
c. Sebagian
Wilayah Kabupaten Gowa yang mencakup 11 (sebelas) wilayah kecamatan meliputi Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Bontomarannu, Kecamatan Pallangga, Kecamatan Bajeng, Kecamatan Bajeng Barat, Kecamatan Parangloe, Kecamatan Bontonompo dan Kecamatan Bontonompo Selatan; dan
d. Sebagian
Wilayah Kabupaten Maros yang mencakup 12 (dua belas) wilayah
kecamatan, meliputi Kecamatan Maros Baru, kecamatan Turikale, Kecamatan Marusu,
Kecamatan Mandai, Kecamatan Moncongloe, Kecamatan Bontoa, Kecamatan lau,
Kecamatan Tanralili, Kecamatan Tompobulu, Kecamatan Bantimurung, Kecamatan
Simbang dan Kecamatan Cenrana.
Tujuan
Pasal 6
Penataan ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata bertujuan
untuk mewujudkan:
a. Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagai salah
satu pusat pertumbuhan wilayah dan/atau pusat orientasi pelayanan berskala internasional
serta penggerak utama di Kawasan Timur Indonesia;
b. Keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang
antara wilayah nasional, wilayah provinsi, dan wilayah kabupaten/ kota di
Kawasan Perkotaan Mamminasata;
c. Sistem perkotaan Kawasan Perkotaan
Mamminasata yang berhierarki, terstruktur dan seimbang sesuai dengan fungsi dan
tingkat pelayannya;
d. Keseimbangan fungsi lindung dan fungsi budi
daya pada Kawasan Perkotaan Mamminasata sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan; dan
e. Pertahanan dan keamanan negara yang dinamis
serta integritas nasional di Kawasan Perkotaan Maminasata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar