Senin, 13 Mei 2013

PANDANGAN KE DEPAN UNTUK MEWUJUDKAN MAMMINASATA TERCINTA

Oleh: Sri Wedary Harahap
Untuk menentukan sikap bagi para pengelola Mamminasata, ada baiknya kita bertanya pada diri kita sendiri. Pertama, apakah Mamminasata akan tetap  jalan di tempat tanpa ada peningkatan. Kedua, apakah Mamminasata akan bergegas maju berkembang seperti yang dicita- citakan oleh kita semua.
Tentu, kita yakin pengelola Mamminasata pasti memilih Mamminasata segera bergegas maju berkembang. Apa yang harus kita ragukan lagi untuk bergerak dan bertindak, sudah ada perangkat yang kuat untuk dipedomani dalam melaksanakan pembangunan di Mamminasata. Undang- Undang No.26 tahun 2007 sudah kita miliki yang merupakan landasan ukum penataan ruang. Pedoman operasional untuk pelaksanaan Undang- Undang No.26 tahun 2007 sudah tersedia, yaituPeraturan Presiden No.15 tahun 2010 an, Peraturan Presiden No.55 tahun 2011 tentang perencanaan tata ruang kawasan perkotaan Mamminasata*. Sumber daya manusia Badan Kerjasama Pembangunan Metropolitan Mamminasata Sulsel dibina oleh JICA Mamminasata yangb juga dilengkapi dengan manual- manual pnyelenggaraan penataan ruang. Sekarang tinggal bagaimana kita selaku pengelola Mamminasata memanfaatkan perangkat tersebut untuk membangun Mamminasata yang kita cintai, dan jangan hanya diam terpaku dengan mimpi- mimpi indah saja.”Spirit, no pain no again”
Bebicara pengelola Mamminasata, kembali kita bertanya lagi, siapa dia?
Dalam Peraturan Presiden No.55 tahun 2011 pasal 141 ayat 2 menyatakan bahwa ada tiga kewenangan yang mengelola Mamminasata secara terpadu sesuai kewenangannya masing- masing yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah kabupaten/ kota se- wilayah Mamminasata. Pemerintah pusat sudah mengimplementasikannya pada tahun 2011 lalu dengan membentuk satuan kerja non vertikal yang di delegasikan kepada UPTD Mamminasata. Kegiatan yang dilakukan berupa Penyusunan Rencana Progaram Investasi Infrastruktur Jangka Menengah Mamminasata, Sosialisasi Peraturan Presiden No.55 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata, Identifikasi dan Analisis Konflik Perizinan Skala Besar, dan Percepatan RTRW kabupaten/ kota se- Mamminasata. Selanjutannya di tahun- tahun mendatang pemerintah pusat diharapkan dapat mengembangkan sayapnya di Mamminasata lebih “greget” lagi. Sebagian contoh, apakah mungkin pemerintah pusat membentuk “Balai Besar Mamminasata”. Segala unsur ke –PU-an terintegrasi didalam “Balai Besar Mamminasata” untuk implementasi fisik, dan bahkan nantinya dilengkapi lagi unsur- unsur infrastruktur lainnya, seperti perhubungan, energi dan telekomunikasi.
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dalam menyikapi pembangunan di Mamminasata, sejak dulu telah melaksanakanya. Mulai tahun 2003 dengan disahkannya Perda no. 10 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Metropolitan Mamminasata telah membentuk Badan Kerjasama Pembangunan Metropolitan Mamminasata  (BKSPMM) yang dikuatkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan yang berfungsi sebagai badan koordinasi. Pada tahap awal BKSPMM memprakarsai ke pemerintah pusat agar RTR Kawasan Metropolitan Mamminasata  Mamminasata yang menghasilakn “action plan”. Sampai dengan saat ini kegiatan BKSPMM yang telah dicapai adalah berupa: melaksanakan koordinasi monitoring, melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-  Undangan penataan ruang, melatih aparat pemerintah kabupaten/ kota tentang penyelenggaraan penataan ruang, memberikan masukan kepada UPTD Mamminasata dalam menjelaskan izin prinsip provinsi Sulawesi Selatan, mengikuti pelatihan TOT, manajemen perkotaan Mamminasata dan pelatihan manajemen perkotaan yang diselenggarakan oleh JICA Mamminasata, dan bersama JICA Mamminasata telah mewujudkan manual- manual penyelenggaraan penataan ruang Mamminasata.
Kedepan diharapkan BKSPMM akan lebih “menggigit” lagi keberadaannya. Untuk itu, mari kita sama- sama memberi masukan peran apa lagi yang harus diemban oleh BKSPMM agar dapat memajukan perkembangan Mamminasata. Ada dua peran yang dapat dilakoni oleh BKSPMM:
  • Pertama, mengexpose/ promosi potensi Mamminasata untuk dalam dan luar negeri oleh ketua BKSPMM  atau para bupati/ walikota se- Mamminasata , agar para investor mau berinvestasi di kawasan perkotaan Mamminasata. Untuk kegiatan ini mungkin dapat diusulkan sumber dananya berasal dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
  • Kedua, mengusulkan rencana-rencana tata ruang bersifat lintas yang dapat memberikan dampak positif “multiplier Effect” di kawasan perkotaan Mamminasata kepada UPTD Mamminasata atau ke pusat. Sebelum diusulakn BKSPMM harus mempromosikan terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten/kota se- Mamminasata.  Agar terwujud suatu keputusan bersama. Contoh, usulan rencana tata ruang pariwisata yang terpadu pada kawasan perkotaan Mamminasata. Rencana ini akan memberikan “multiple effect”, seperti pembangunan hotel, jasa perjalanan, restaurant, dsb. Yang kesemuanya ini akan memberikan kesejahteraan masyarakat Mamminasata khususnya dan Sulawesi Selatan umumnya.
Tahun 2009 pemerintah provinsi Sulawesi Selatan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Mamminasata yang berada dalam lingkup Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan.
UPTD Mamminasata berfungsi sebagai pelaksanaoperasional kegiatan Mamminasata. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan sesuai tupoksi yang dimiiki, seperti mengeluarkan izin prinsip yang bersifat lintas di lingkup kawasan perkotaan Mamminasata, sosialisasi peraturan perundang- undangan, membuat MOU untuk kota baru Mamminasata, menyusun DED penghijauan Mamminasata, menyusun RIS prasarana perkotaan Mamminasata dan lain sebagainya.
Di masa mendatang peran UPTD Mamminasata diharapkan dapat lebih maju lagi, seperti RIS yang telah disusun pada kawasan Mamminasata sekaligus ditindak lanjuti dengan pembangunan fisiknya, sehingga lebih terasa manfaatnya.
Pemerintah kabupaten/kota se-Mamminasata dalam keikutsertaannya alam pembangunan Mamminasata dapat terlihat dari secara hampir bersamaan merevisi kembali RTRW kabupaten/kota masing- masing untuk disesuaikan dengan Undang- Undang no.26 tahun 2007 dan Peraturan Presiden No.55 tahun 2011. Dalam melaksanakan pembangunan yang bersifat lintas kabupaten/kota, pada umumnya pemerintah kabupaten/ kota mulai melaksanakan permohonan izin prinsip pada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten/kota se-Mamminasatadi bawah kontrol pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk percepatan pembangunak fisik pada kawasan perkotaan Mamminasata, diharapkan pemerintah kabupaten/ kota se-Mamminasata antusias melakukan upaya seperti pembebasan lahan untuk pembangunan jalan bypass Mamminasata, jalan lingkar tengah, jalan terusan Abdullah Dg.Sirua dan merangkul developer dalam maupun luar negeri untuk membangun permukiman di kota baru, pembangunan agro- industri maupun kawasan maritim. Semoga dengan kiat-kiat ini Mamminasata dapat terwujud menjadi kenyataan yang kita dambakan, amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar