Oleh: Sri Wedary Harahap
Untuk menentukan sikap bagi para pengelola Mamminasata, ada baiknya
kita bertanya pada diri kita sendiri. Pertama, apakah Mamminasata akan
tetap jalan di tempat tanpa ada peningkatan. Kedua, apakah Mamminasata
akan bergegas maju berkembang seperti yang dicita- citakan oleh kita
semua.
Tentu, kita yakin pengelola Mamminasata pasti memilih Mamminasata
segera bergegas maju berkembang. Apa yang harus kita ragukan lagi untuk
bergerak dan bertindak, sudah ada perangkat yang kuat untuk dipedomani
dalam melaksanakan pembangunan di Mamminasata. Undang- Undang No.26
tahun 2007 sudah kita miliki yang merupakan landasan ukum penataan
ruang. Pedoman operasional untuk pelaksanaan Undang- Undang No.26 tahun
2007 sudah tersedia, yaituPeraturan Presiden No.15 tahun 2010 an,
Peraturan Presiden No.55 tahun 2011 tentang perencanaan tata ruang
kawasan perkotaan Mamminasata*. Sumber daya manusia Badan Kerjasama
Pembangunan Metropolitan Mamminasata Sulsel dibina oleh JICA Mamminasata
yangb juga dilengkapi dengan manual- manual pnyelenggaraan penataan
ruang. Sekarang tinggal bagaimana kita selaku pengelola Mamminasata
memanfaatkan perangkat tersebut untuk membangun Mamminasata yang kita
cintai, dan jangan hanya diam terpaku dengan mimpi- mimpi indah
saja.”Spirit, no pain no again”
Bebicara pengelola Mamminasata, kembali kita bertanya lagi, siapa dia?
Dalam Peraturan Presiden No.55 tahun 2011 pasal 141 ayat 2 menyatakan
bahwa ada tiga kewenangan yang mengelola Mamminasata secara terpadu
sesuai kewenangannya masing- masing yaitu pemerintah pusat, pemerintah
provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah kabupaten/ kota se- wilayah
Mamminasata. Pemerintah pusat sudah mengimplementasikannya pada tahun
2011 lalu dengan membentuk satuan kerja non vertikal yang di delegasikan
kepada UPTD Mamminasata. Kegiatan yang dilakukan berupa Penyusunan
Rencana Progaram Investasi Infrastruktur Jangka Menengah Mamminasata,
Sosialisasi Peraturan Presiden No.55 tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata, Identifikasi dan Analisis Konflik
Perizinan Skala Besar, dan Percepatan RTRW kabupaten/ kota se-
Mamminasata. Selanjutannya di tahun- tahun mendatang pemerintah pusat
diharapkan dapat mengembangkan sayapnya di Mamminasata lebih “greget”
lagi. Sebagian contoh, apakah mungkin pemerintah pusat membentuk “Balai
Besar Mamminasata”. Segala unsur ke –PU-an terintegrasi didalam “Balai
Besar Mamminasata” untuk implementasi fisik, dan bahkan nantinya
dilengkapi lagi unsur- unsur infrastruktur lainnya, seperti perhubungan,
energi dan telekomunikasi.
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dalam menyikapi pembangunan di
Mamminasata, sejak dulu telah melaksanakanya. Mulai tahun 2003 dengan
disahkannya Perda no. 10 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Metropolitan Mamminasata telah membentuk Badan Kerjasama Pembangunan
Metropolitan Mamminasata (BKSPMM) yang dikuatkan dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan yang berfungsi sebagai badan koordinasi. Pada
tahap awal BKSPMM memprakarsai ke pemerintah pusat agar RTR Kawasan
Metropolitan Mamminasata Mamminasata yang menghasilakn “action plan”.
Sampai dengan saat ini kegiatan BKSPMM yang telah dicapai adalah berupa:
melaksanakan koordinasi monitoring, melaksanakan sosialisasi peraturan
perundang- Undangan penataan ruang, melatih aparat pemerintah
kabupaten/ kota tentang penyelenggaraan penataan ruang, memberikan
masukan kepada UPTD Mamminasata dalam menjelaskan izin prinsip provinsi
Sulawesi Selatan, mengikuti pelatihan TOT, manajemen perkotaan
Mamminasata dan pelatihan manajemen perkotaan yang diselenggarakan oleh
JICA Mamminasata, dan bersama JICA Mamminasata telah mewujudkan manual-
manual penyelenggaraan penataan ruang Mamminasata.
Kedepan diharapkan BKSPMM akan lebih “menggigit” lagi keberadaannya.
Untuk itu, mari kita sama- sama memberi masukan peran apa lagi yang
harus diemban oleh BKSPMM agar dapat memajukan perkembangan Mamminasata.
Ada dua peran yang dapat dilakoni oleh BKSPMM:
- Pertama, mengexpose/ promosi potensi Mamminasata untuk dalam dan
luar negeri oleh ketua BKSPMM atau para bupati/ walikota se-
Mamminasata , agar para investor mau berinvestasi di kawasan perkotaan
Mamminasata. Untuk kegiatan ini mungkin dapat diusulkan sumber dananya
berasal dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
- Kedua, mengusulkan rencana-rencana tata ruang bersifat lintas yang
dapat memberikan dampak positif “multiplier Effect” di kawasan perkotaan
Mamminasata kepada UPTD Mamminasata atau ke pusat. Sebelum diusulakn
BKSPMM harus mempromosikan terlebih dahulu kepada pemerintah
kabupaten/kota se- Mamminasata. Agar terwujud suatu keputusan bersama.
Contoh, usulan rencana tata ruang pariwisata yang terpadu pada kawasan
perkotaan Mamminasata. Rencana ini akan memberikan “multiple effect”,
seperti pembangunan hotel, jasa perjalanan, restaurant, dsb. Yang
kesemuanya ini akan memberikan kesejahteraan masyarakat Mamminasata
khususnya dan Sulawesi Selatan umumnya.
Tahun 2009 pemerintah provinsi Sulawesi Selatan membentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Mamminasata yang berada dalam lingkup
Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan.
UPTD Mamminasata berfungsi sebagai pelaksanaoperasional kegiatan
Mamminasata. Berbagai kegiatan telah dilaksanakan sesuai tupoksi yang
dimiiki, seperti mengeluarkan izin prinsip yang bersifat lintas di
lingkup kawasan perkotaan Mamminasata, sosialisasi peraturan perundang-
undangan, membuat MOU untuk kota baru Mamminasata, menyusun DED
penghijauan Mamminasata, menyusun RIS prasarana perkotaan Mamminasata
dan lain sebagainya.
Di masa mendatang peran UPTD Mamminasata diharapkan dapat lebih maju
lagi, seperti RIS yang telah disusun pada kawasan Mamminasata sekaligus
ditindak lanjuti dengan pembangunan fisiknya, sehingga lebih terasa
manfaatnya.
Pemerintah kabupaten/kota se-Mamminasata dalam keikutsertaannya alam
pembangunan Mamminasata dapat terlihat dari secara hampir bersamaan
merevisi kembali RTRW kabupaten/kota masing- masing untuk disesuaikan
dengan Undang- Undang no.26 tahun 2007 dan Peraturan Presiden No.55
tahun 2011. Dalam melaksanakan pembangunan yang bersifat lintas
kabupaten/kota, pada umumnya pemerintah kabupaten/ kota mulai
melaksanakan permohonan izin prinsip pada pemerintah provinsi Sulawesi
Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten/kota
se-Mamminasatadi bawah kontrol pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk percepatan pembangunak fisik pada kawasan perkotaan
Mamminasata, diharapkan pemerintah kabupaten/ kota se-Mamminasata
antusias melakukan upaya seperti pembebasan lahan untuk pembangunan
jalan bypass Mamminasata, jalan lingkar tengah, jalan terusan Abdullah
Dg.Sirua dan merangkul developer dalam maupun luar negeri untuk
membangun permukiman di kota baru, pembangunan agro- industri maupun
kawasan maritim. Semoga dengan kiat-kiat ini Mamminasata dapat terwujud
menjadi kenyataan yang kita dambakan, amin.